Thursday 2 November 2017

Menentukan Domisili Hukum Forex


1. Latar belakang Tempat tinggal (Domisili) merupakan hal yang sangat pentieren dalam hidup ini. Tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang pasti dimana ia dapat dicari. Dengan adanaa tempat tinggaldomisili inilah keberadaan seseorang dapat diketahui dengan mudah. Begitu pulah dalam ILmu Hukum khususnya dalam hal Hukum Perdata tempat tinggaldomisili merupakan bahasan yang sangat penting untuk diketahui. Tujuan Dari Penyusunan Makalah Tentang Domizil ini Adalah Agar Kita Lebih Memahami Hal-Hal Yang Berkaitan dengan masalah tempat tinggaldomisili. KHususnya Makalah ini bertujuan untuk lebih mengetahui mtentang Ilmu Hukum, Khususnya Hukum Perdata. Dalam pengertian Yurudis, Tempat tinggal (domicilié), ialah Tempat seseorang Harus dianggap selalu Hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila Pada Suatu Waktu ia Benar-Benar tidak dapat Hadir di Tempat tersebut. Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan Perbuatan Hukum, Adjun Yang-Krankheit Perbuatan Hukum adalah suatu Yang menimbulkan akibat hukum. Misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar menukar, hibah, leasing, dan sebagainya. Tujuan dari penentuan domisili esu adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan Hubungan Hukum dengan pihak lainnya. Berdasarkan definisi tersebut di atas terkandung unsur-unsur dalam rumusan domisili, yaitu: a. Adanya tempat tertentu apatah tempat es ist tetap atau untuk sementara. B. Adanya Orang-Yang-Selala-Hadir pada tempat tersebut. C. Adanya Hak dan Kewajiban. D. Adanya prestasi. Menurut Hukum tiap-tiap orang ahrus mempunyai tempat tinggaldomisili dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal: 1. Dimana seseorang Harus menikah (. Pasal 78 KUH Per) 2. Diamana seseorang Harus dipanggil oleh Pengadilan (. Pasal 1393 KUH Per) 3. Pengadilan Mana Yang berwenang terhadap seseorang (. Pasal 207 KUH Per) Di samping itu, Badan Hukum Septai Subjek Hukum yang juga terlibat dalam lalu lintas hukum juga mempunyai tempat tinggal. Akan tetapi KUH Perdata tidak mengatur tentang tempat tinggal Badan Hukum. Untuk Badan Hukum tidak digunakan istilah tempat tinggal, tetapi kedudukan (ZETEL), yaitu tempat kedudukan pengurusnya. Kenyataannya Badan Hukum dapat mempunyai satu tempat kedudukan atau lebih. Hal ini dapat Dilihat Dari Anggaran Dasarnya. Misalanya Badan Hukum 8220Ranggolawe Interprise8221 berpusat von Tuban, di samping juga mempunyai cabang cabang von agen di kota lain. Beberapa Catatan mengenai Tempat kediaman: 2 Untuk menjelaskan Pasal-Pasal 74-82 kiranya dapat dikemukakan Yang berikut: 1. Yang dimaksud dengan Tempat kediaman itu bisa kotapraja dalam Mana Tempat kediaman terletak. Tetapi dapat pula sebuah rumah tertentu. adakalanya undang-undang memakai kata tempat kediaman dalam arti yang satu. Tetapi adakalanya dipakai untuk arti yang lain. Dalam Pasal-Pasal 1,4 Sub 5 Dan 6 Rv Yang Dimaksud ialah Sudah Jelas Rumah. Dalam ps. 131 KUH Perdata dan dalam Pasal-Pasal 95 DAN 126 Rv Sebaliknya Yang Dimaksud ialah Pengertian Yang Lebih Luas Dari Rumah. 2. Juga badan hukum mempunyai tempat kediaman. Itu biasanya Ich suche nach einem Freund von Badan hukum. 3. Menurut beberapa Ares dari Hoge Raad ketentuan-ketentan mengenai tempat kediaman dalam KUH Perdata juga berlaku bagi penerapan Undang undand administrativen sepanjang di dalam undang undang tersebut tidak terdsapat ketentuan yang menyimpang. 4. Mengenai hubungan antara ketentuan-ketentuan mengenai tempat kediaman dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri di dalam Registerkarte penduduk dapat dikemukakan, baiak permohonan untuk didaftar maupun pendaftarannya itu sendiri di dalam registrieren tidak sekali-kali Mitgliedskarte pembuktian terhadap tempat kediaman dalam arti KUH perdata. Dari hal itu paling banter dapatlah kita simpulkan adanya persangkaan berdasarkan kenyataan. 5. Ketentuan-ketentan mengenai para Pekerja (buruh) Yang Mondok adalah Lebih ketinggalan jaman dinbanding ketentuan mengenai para istri dan sebagainya Demikian seorang buruh Yang berada di bawah perwalian Yang Mondok itu domisilinya tidak di Tempat kediaman majikannya. Melainkan di tempat kediaman walinya 6. Pasal 77 hanya dapat diterangkan secara sejarah. Code civil dahulu menentukan. Bahwa kepada penerimaan jabatan umum untuk seumur hidup melekat peralihan dari domisili secara serta-merta als pembentuk undang undang justru tidak ingin mengamanatkan peralihan dengan sendirinya ini. 7. Yang dimaksud rumah kematian atau rumah duka dalam pasal 80 adalah penting bagi berbagai ketentuan hukum waris Domisili dapat dibedakan berdasarkan Sistem Hukum yang mengaturnya, yaitu menurut Gemeinsames Gesetz dan Hukum Eropa Kontinental. Di dalam Allgemeines Recht domisili dibagi menjadi 3 macam, yaitu: 1. Domicili der Herkunft, adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah. 2. Domizil der Abhängigkeit, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya. 3. Domicili der Wahl, adalah tempat tinggal yang ditentuka oleh dari pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduknya sehari-hari. Di dalam Hukum Eropa Kontinentalen, khususnya KUH perdata dan NBW (BW Baru) negeri Belanda, Tempat tinggal dibedakan Menjadi 2 macam, yaitu 1) Tempat kediaman Yang sesungguhnya Adalah Tempat melakukan Perbuatan Hukum Pada umumnya. Tempat kediaman sesungguhnya dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Der Tempat kediaman sukarela atau yang berdiri sendiri adalah tempat kediaman yang tidak bergantungditentukan hubungannya dengan orang lain. Tempat kediaman yang wajib adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain, misalnya seorang isteri dengan suamya, antara anak dengan walinya, dän antara curatele dengan kuratorien (pengampunya) Ketentuan yang mengatur tempat kediaman yang sesungguhnya terdapat dalam pasal 20- 23 KUH Perdata, yaitu: 4 Pasal 20. domisili pegawai Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka bertugas Pasal 21. domisili isteri, anak di bawah umur dan curatele Seorang wanita yang telah kawin als tidak pisah meja dan ranjang , Tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dari kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka orang-orang dewasa yang berg diablo pengampuan mengikuti tempat Tinggal pengampu mereka. Pasal 22. domisili buruh Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya. 23. Pasal domisili orang meninggal Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang Yang meninggal dunia adalah rumah Tempat tinggalnya Yang terakhir 2) Tempat kediaman Yang dipilih Domisili Yang dipilih dapat dibedakan Menjadi 2 macam, yaitu: a. Domisili yang ditentukan oleh undang-undang Adalah tempat kediaman yang dipilih berdasarkan ketentuan yang dipilih berdasarkan ketentuan yangh terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya terdapat dalam hukum acara, waktu melakukan eksekusi, dan orang yang akan mengajukan eksepsi (tangkisan). B. Domusili secara bebas Domisili seca bebas adalah yang akan mengadakan kontrak atau hubungan hukum. Misalnya Ein melakukan pembayaran pada B makamaka kedua belah pihak memilih Kantor Notaris sebagai tempat pembayaran. Ada 4 syarat yang härus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili yang dipilih: ein. Pilihan harus terjadi dengan perjanjian b. Perjanjian harus terjadi dengan tertulis c. Piluhan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih peruanischen hukum atau hubungan hukum tertentu. D. Untuk pilihan itu adanya kepentingan yang wajar. Dari keemat syarat es syarta yang harus dipenuhi oleh keduan belah pihak adalah syarat kedua, yaitu perjanjian harus diadakan secara tertulis. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan. Perjanjian tertulis dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian von bawah tangan dan perjanjian autentik. Perjanjian Autentik adalah Suatu perjanjian Yang dibuat dimuka dan atau di hadapan pejabat Yang berwenang, seperti Notare, camat dan juru sita. hukum perdata: tinggal domisilitempat tinggal Domisili adalah terjemahan Dari Wohnsitz atau Woonplaats Yang artinya Tempat. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau Tempat kediaman itu adalah 8220tempat di mana seseorang dianggap Hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ8221 Menurut kitab Undang-Undang Hukum perdata Tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, Kadang-Kadang Kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai Tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman Pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hokum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya. Tempat kediaman hokum adalah: 8220Tempat dimana seseorang dianggap selalu Hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di Lain Tempat. Menurut Pasal 77, Pasal 1393 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah 8220tempat tinggal dimana sesuatu peruanischen hokum harus dilakukan8221. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tenpat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada. Macam domisili ein. Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tenpat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara: Tempat tinggal sukarelabebas yang tidak terikattergantung hubungannya dengan orang lain. Tempat tinggal yang wajibtidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang liegen. Misalnya: tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat curatornya. B. Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan halb halb melakukan perbuatan hokum tertentu saja. Tempel tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Tempat tinggal Yang dipilih ada dua macam yaitu: Tempat kediaman Yang dipilih atas dasar Undang-Undang misalnya dalam hokum acara dalam menentukan Waktu eksekusi Dari vonis. Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaries (menurut sri soedewi M. Sofwan). Menurut subekti ada juga yang buchstabe 8220rumah kematian8221 atau 8220domisili penghabisan8221, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. arti Rumah penghabisan ini mempunyai Penting untuk: Menentukan hokum waris Yang Harus diterapkan Untuk menentukan kewenagan mengadili kalau ada gugatan Anda Sedang membaca Artikel mengenai hukum perdata: domisilitempat tinggal mughits-sumberilmu. blogspot201108hukum-perdatadomisilitempat-tinggal. html Anda boleh Copy serta Teilen Artikel hukum perdata : Domisilitempat tinggal ini kepada teman anda, serta letakkan Link zu dieser Seite: domisilitempat tinggal sebagai Sumbernya Terima Kasih.

No comments:

Post a Comment